Anak Bupati Pangkep Divonis Bebas dalam Kasus Pelanggaran Kampanye - Situs Bandar Pokerdewa88

Post Top Ad

Anak Bupati Pangkep Divonis Bebas dalam Kasus Pelanggaran Kampanye

Share This

Anak Bupati Pangkep Sulawesi Selatan, Syamsuddin Hamid, Sofyan Syam, divonis bebas dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran.

"Pada intinya amar putusan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata anggota majelis hakim, Andi Imran, di Pengadilan Negeri Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat (15/03/2019) malam. 

Atas vonis ini, Sofyan diwajibkan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Sofyan.

"Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan dan konsekuensinya pula, maka haknya yang sebelumnya dalam porses hukum ini terpasung, harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ujar Imran.

Dakwaan jaksa penuntut umum disebut bersifat tunggal yang terdiri dari beberapa pasal yang saling berkaitan. Di mana, ada salah satu unsur dalam dakwaan yang tidak terpenuhi hingga majelis hakim memutuskan Sofyan tidak bersalah. 

"Karena ini memang hanya ada satu dakwaan tunggal, namun ada tiga pasal yang saling berkaitan. Dari tiga norma yang seharusnya ada dalam dakwaan itu, ternyata ada satu unsur yang tidak terbukti. Alat bukti penuntut umum juga tidak cukup meyakinkan majelis hakim," terangnya. 

Sidang sendiri digelar sejak Senin (10/03) dan sudah dilakukan lima kali secara maraton. Sidang vonis ini sendiri dimulai sejak siang namun sempat ditunda hingga sore hari.

Syamsuddin Hamid, yang merupakan Bupati Pangkep sekaligus ayah terdakwa, terlihat hadir. Dia menyatakan kasus ini bakal menjadi pelajaran bagi anaknya agar lebih berhati-hati.

"Putusan ini sudah kami anggap benar, karena memang pada saat itu anak saya sedang reses. Tapi ini akan jadi pelajaran bagi anak saya untuk lebih berhati-hati lagi," kata Syamsuddin usai persidangan. 

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini, terjadi saat Sofyan salaku anggota DPRD Provinsi Sulsel melaksanakan reses di salah satu warung kopi pada November 2018. Dalam reses itu, Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran Pemilu dengan adanya alat peraga kampanye dan pelibatan ASN. Kasus kemudian bergulir hingga ke pengadilan.

Sofyan merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawasi Selatan dari Partai Golkar yang kembali maju sebagai caleg. Dia didakwa melanggar pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.

Terkait dugaan kampanye terselubung dan pelibatan ASN, majelis hakim menilai jika pertemuan itu, murni sosialisasi Perda dan tidak ada sama sekali adanya ajakan untuk memilih terdakwa. Sementara terkait keberadaan gambar Caleg, dinilai bukan dari bagian unsur kampanye, karena gambar itu telah ada sejak lama di warung kopi itu. 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages